I. Individu
Keluarga dan Masyarakat
A. Pengertian Pertumbuhan
Pertumbuhan adalah berkaitan dengan masalah
perubahan dalam besar, jumlah, ukuran atau dimensi tingkat sel organ maupun
individu yang bisa diukur dengan berat, ukuran panjang, umur tulang dan
keseimbangan metabolic/bersifat kuantitatif (Soetjiningsih,1988). Pertumbuhan
adalah bertambahnya ukuran dan jumlah sel serta jaringan interselular, berarti
bertambahnya ukuran fisik dan struktur tubuh sebagian atau keseluruhan,
sehingga dapat diukur dengan satuan panjang dan berat.
B. Fungsi keluarga menurut Friedman 1998 (dalam
Setiawati & Santun, 2008) adalah :
a) Fungsi
Afektif
Fungsi afektif adalah fungsi internal
keluarga sebagai dasar kekuatan keluarga. Didalamnya terkait dengan saling
mengasihi, saling mendukung dan saling menghargai antar anggota kelurga.
b) Fungsi
Sosialisasi
Fungsi sosialisasi adalah fungsi yang
mengembangkan proses interaksi dalam keluarga. Sosialisasi dimulai sejak lahir
dan keluarga merupakan tempat individu untuk belajar bersosialisasi
c) Fungsi Reproduksi
Fungsi reproduksi adalah fungsi keluarga untuk
meneruskan kelangsungan keturunan dan menambah sumber daya manusia.
d) Fungsi Ekomomi
Fungsi ekonomi adalah fungsi keluarga untuk
memenuhi kebutuhan seluruh anggota keluarganya yaitu : sandang, pangan dan
papan.
e) Fungsi Perawatan Kesehatan
Fungsi perawatan kesehatan adalah fungsi
keluarga untuk mencegah terjadinya masalah kesehatan dan merawat anggota
keluarga yang mengalami masalah kesehatan.
C. Induvidu Keluarga dan Masyarakat
Pengertian Individu
Individu berasal dari kata latin, “individuum” yang
artinya tak terbagi. Kata individu merupakan sebutan yang dapat
untuk menyatakan suatu kesatuan yang paling kecil dan terbatas. Kata individu
bukan berarti manusia sebagai keseluruhan yang tak dapat dibagi melainkan
sebagai kesatuan yang terbatas yaitu sebagai manusia perseorangan, demikian
pendapat Dr. A. Lysen.
Individu menurut konsep Sosiologis berarti
manusia yang hidup berdiri sendiri. Individu sebagai mahkluk ciptaan Tuhan di
dalam dirinya selalu dilengkapi oleh kelengkapan hidup yang meliputi raga,
rasa, rasio, dan rukun.
1. Raga, merupakan bentuk
jasad manusia yang khas yang dapat membedakan antara individu yang satu dengan
yang lain, sekalipun dengan hakikat yang sama
2. Rasa, merupakan
perasaan manusia yang dapat menangkap objek gerakan dari benda-benda isi alam
semesta atau perasaan yang menyangkut dengan keindahan
3. Rasio atau akal
pikiran, merupakan kelengkapan manusia untuk mengembangkan diri, mengatasi segala
sesuatu yang diperlukan dalam diri tiap manusia dan merupakan alat untuk
mencerna apa yang diterima oleh panca indera.
4. Rukun atau pergaulan hidup, merupakan bentuk sosialisasi dengan manusia dan hidup berdampingan satu
sama lain secara harmonis, damai dan saling melengkapi. Rukun inilah yang dapat
membantu manusia untuk membentuk suatu kelompok social yang sering disebut
masyarakat.
Pengertian Keluarga
Ada beberapa
pandangan atau anggapan mengenai keluarga.
Menurut Sigmund Freud keluarga
itu terbentuk karena adanya perkawinan pria dan wanita. Lain halnya Adler
berpendapat bahwa mahligai keluarga itu dibangun berdasarkan pada hasrat atau
nafsu berkuasa.
Pengertian Masyarakat
Masyarakat merupakan salah satu satuan sosial sistem sosial, atau kesatuan hidup
manusia. Istilah inggrisnya adalah society , sedangkan masyarakat itu
sendiri berasal dari bahasa Arab Syakara yang berarti ikut serta atau
partisipasi, kata Arab masyarakat berarti saling bergaul yang istilah ilmiahnya berinteraksi.
Masyarakat adalah suatu kelompok manusia yang telah memiliki tatanan
kehidupan, norma-norma, adat istiadat yang sama-sama ditaati dalam
lingkungannya.
Ada beberapa pengertian masyarakat :
a. Menurut Selo Sumarjan (1974) masyarakat
adalah orang-orang yang hidup bersama yang menghasilkan kebudayaan
b. Menurut Koentjaraningrat (1994) masyarakat adalah
kesatuan hidup manusia yang berinteraksi menurut suatu sistem adat istiadat
tertentu yang bersifat kontinyu dan terikat oleh suatu rasa identitas yang
sama.
D. Hubungan antara
Individu Keluarga dan Masyarakat
Tatanan kehidupan, norma-norma yang mereka miliki itulah yang dapat menjadi
dasar kehidupan sosial dalam lingkungan mereka, sehingga dapat membentuk suatu
kelompok manusia yang memiliki ciri-ciri kehidupan yang khas.
Manusia sebagai makhluk individu dalam arti tidak dapat di pisahkan antara
jiwa dan raganya, dalam proses perkembangannya perlu keterpaduan antara
perkembangan jasmani maupun rohaninya. Sebagai makhluk sosial seorang individu
tidak dapat berdiri sendiri, saling membutuhkan antara yang satu dengan yang
lainnya, dan saling mengadakan hubungan sosial di tengah–tengah masyarakat.
Keluarga dengan berbagai fungsi yang dijalankan adalah sebagai wahana dimana
seorang individu mengalami proses sosialisasi yang pertama kali, sangat penting
artinya dalam mengarahkan terbentuknya individu menjadi seorang yang
berpribadi. Sebagai bagian yang tak terpisahkan dengan masyarakat, keluarga
mempunyai korelasi fungsional dengan masyarakat tertentu, oleh karena itu dalam
proses pengembangan individu menjadi seorang yang berpribadi hendaknya
diarahkan sesuai dengan struktur masyarakat yang ada, sehingga seorang
individu menjadi seorang yang dewasa dalam arti mampu mengendalikan diri
dan melakukan hubungan – hubungan sosial di dalam masyarakat yang cukup
majemuk.
Masyarakat adalah kelompok manusia yang saling berinteraksi yang memiliki prasarana untuk kegiatan tersebut dan adanya saling keterikatan untuk mencapai tujuan bersama. Masyarakat adalah tempat kita bisa melihat dengan jelas proyeksi individu sebagai bagian keluarga, keluarga sebagai tempat terprosesnya, dan masyarakat adalah tempat kita melihat hasil dari proyeksi tersebut.
Masyarakat adalah kelompok manusia yang saling berinteraksi yang memiliki prasarana untuk kegiatan tersebut dan adanya saling keterikatan untuk mencapai tujuan bersama. Masyarakat adalah tempat kita bisa melihat dengan jelas proyeksi individu sebagai bagian keluarga, keluarga sebagai tempat terprosesnya, dan masyarakat adalah tempat kita melihat hasil dari proyeksi tersebut.
Individu yang
berada dalam masyarakat tertentu berarti ia berada pada suatu konteks budaya
tertentu. Pada tahap inilah arti keunikan individu itu menjadi jelas dan
bermakna, artinya akan dengan mudah dirumuskan gejala – gejalanya. Karena di
sini akan terlibat individu sebagai perwujudan dirinya sendiri dan merupakan
makhluk sosial sebagai perwujudan anggota kelompok atau anggota
masyarakat.
Aspek individu,
keluarga, masyarakat adalah aspek-aspek sosial yang tidak bisa dipisahkan.
Yakni, tidak akan pernah ada keluarga dan masyarakat apabila tidak ada
individu. Sementara di pihak lain untuk mengembangkan eksistensinya sebagai
manusia, maka individu membutuhkan keluarga dan masyarakat, yaitu media di mana
individu dapat mengekspresikan aspek sosialnya serta menumbuhkembangkan
perilakunya. Karena tak dapat dipungkiri bahwa perilaku sosial suatu individu
tersebut bergantung dari keluarga dan masyarakat disekitarnya. Keluarga sebagai
lingkungan pertama seorang individu memiliki peran paling besar dalam
pembentukan sikap suatu individu, sedang masyarakat merupakan media sosialisasi
seorang individu dalam menyampaikan ekspresinya secara lebih luas. Sehingga
dapat menjadi suatu tolak ukur apakah sikapnya benar atau salah dalam suatu
masyarakat tersebut.
E. Urbanisasi
Urbanisasi adalah perpindahan penduduk
dari desa ke kota. Urbanisasi adalah masalah yang cukup serius bagi
kita semua. Persebaran penduduk yang tidak merata antara desa dengan kota akan
menimbulkan berbagai permasalahan kehidupan sosial kemasyarakatan. Jumlah
peningkatan penduduk kota yang signifikan tanpa didukung dan diimbangi dengan
jumlah lapangan pekerjaan, fasilitas umum, aparat penegak hukum, perumahan,
penyediaan pangan, dan lain sebagainya tentu adalah suatu masalah yang harus
segera dicarikan jalan keluarnya.
Berbeda dengan perspektif ilmu kependudukan,
definisi Urbanisasi berarti persentase penduduk yang tinggal di daerah perkotaan.
Perpindahan manusia dari desa ke kota hanya salah satu penyebab urbanisasi.
perpindahan itu sendiri dikategorikan 2 macam, yakni: Migrasi Penduduk dan
Mobilitas Penduduk. Migrasi penduduk adalah perpindahan penduduk dari desa ke
kota yang bertujuan untuk tinggal menetap di kota. Sedangkan Mobilitas Penduduk
berarti perpindahan penduduk yang hanya bersifat sementara saja atau tidak
menetap.
Untuk mendapatkan suatu niat untuk hijrah atau
pergi ke kota dari desa, seseorang biasanya harus mendapatkan pengaruh yang
kuat dalam bentuk ajakan, informasi media massa, impian pribadi, terdesak
kebutuhan ekonomi, dan lain sebagainya.
Pengaruh-pengaruh tersebut bisa dalam bentuk
sesuatu yang mendorong, memaksa atau faktor pendorong seseorang untuk
urbanisasi, maupun dalam bentuk yang menarik perhatian atau faktor penarik. Di
bawah ini adalah beberapa atau sebagian contoh yang pada dasarnya dapat
menggerakkan seseorang untuk melakukan urbanisasi perpindahan dari pedesaaan ke
perkotaan.
II. Pemuda dan Sosialisasi
A. Internalisasi Belajar dan Spesialisasi
Disini saya akan memberikan contoh
tentang “PERGAULAN REMAJA DIKALANGAN MASYARAKAT SEKITAR” banyak sekali remaja-
remaja sekarang yang tidak memiliki norma-norma kehidupan ,dimana jika suatu
keluarga tidak menanamkan norma” kepada anaknya maka yang akan timbul adalah
masalah yang kana di terima oleh anaknya pada saat remaja yang dimana masa-masa
seperti ini harus di berikan contoh” ysng baik agar kelak menjadi anak yang
memiliki pemikiran dan prilaku yang baik,dan menjadi contoh dikalangan
masyarakat. Memang suatu keluarga yang dimana terdiri dari ayah ,ibu serta
anak”nya yang tinggal di dalam satu atap,dimana ayah harus dituntut menjadi
teladan yang baik bagi anak”nya juga istrinya ,tidak banyak ayah yang memberi
contoh bagi keluarganya.
Kebanyakan para ayah terlalu sibuk
dengan pekerjaanya ,memang tidak salah ,karena seorang ayah harus menafkahkan
keluarganya ,tetapi tidak ada salahnya di selah-selah kesibukannya ayah harus
menyempatkan untuk memberikan wajengan-wajengan /nasihat serta memberikan norma
tentang kehidupan bagi anak dan istrinya .
B. Pemuda
dan Identitas
Pemuda merupakan sekolompok orang
yang mempunyai semangat dan sedang dalam tahap pencarian jati diri. Pemuda juga
merupakan generasi penerus bangsa. Beberapa orang mengatakan, pemuda tidak
dilihat dari usianya melaikan dari semangatnya. Maju mundurnya suatu bangsa
tidak lepas dari peranan para pemuda.
Sedangkan identitas atau jati diri
merupakan sikap atau sifat yang ada dalam diri seseorang. Pada saat usia masih
mudalah biasanya orang mulai melakukan pencarian jati diri atau mengenali
identitas dirinya.
Dalam tahap pencarian identitas
inilah terkadang masih menemukan kendala. Apalagi dizaman yang serba bebas
sekarang ini. Pergaulan merupakan faktor utama yang mempengaruhi terbentuknya
jatidiri pemuda. Hal itu dapat dibuktikan dengan melihat media masa, tidak
dapat kita pungkiri lagi bahwa cukup banyak tindak kriminal yang yang
diberitakan oleh media masa itu, pelakunya adalah para pemuda. Mulai dari
tawuran antar pelajar, perkelahian antar geng, narokoba, dan tindakan asusila
lain. Dari contoh tersebut dapat dikatakan bahwa moral pemuda zaman sekarang
sudah menurun dibanding pemuda generasi sebelumnya. Pemuda mulai kehilangan
jati dirinya karena mereka cenderung ikut-ikutan ke dalam pergaulan yang bebas
yang sedang ”in” saat ini.
Sangat disayangkan apabila kita
melihat pengambaran mengenai pemuda seperti diatas. Karena pemuda mempunyai
semangat untuk melakukan perubahan yang sangat berpengaruh dalam meneruskan
perjuangan bangsa dan agama. Ada beberapa solusi agar pemuda tidak kehilangan
jatidirinya, yaitu sangat dibutuhkan peran orang tua dalam mendidik
anak-anaknya agar bisa menjadi pemuda yang berguna. Selain itu, pendidikan
agama dan akhlak yang mulia juga harus ditanamkan kepada para pemuda agar tidak
mudah terpengaruh kedalam tindakan kemaksiatan.
Oleh karena itu Kita sebagai
pemuda-pemudi harapoan bangsa jangan sampai kehilangan identitas kita. Matrilah
kita mulai perubahan dari diri kita sendiri agar kita dapat memajukan bangsa
ini dan dan kita dapat menjadi pemuda yang bermanfaat bagi agama dan bangsa.
C. Perguruan Dan Pendidikan
- Mengembangkan potensi generasi
muda
Potensi Generasi Muda dapat
dikembangkan melalui bidangnya masing – masing agar tercapai suatu keinginan
yang selaras antara Generasi sebelumnya dan Generasi Baru yang akan mencapai
suatu negara yang maju dan sejahtera.
- Pengertian pendidikan dan
perguruan tinggi
Pendidikan adalah usaha sadar
dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar
peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki ilmu di
bidang keinginannya masing-masing agar bermanfaat bagi agama, keluarga,
masyarakat, dan bangsa.
Sedangkan perguruan tinggi adalah
satuan pendidikan penyelenggara pendidikan tinggi disebut Mahasiswa sedangkan
tenaga pendidikan perguruan tinggi disebut dosen. disinilah seseorang dapat
mengembangkan lebih dalam lagi ilmu-ilmu yang telah didapat dari pendidikan
sebelumnya (SD,SMP,SMA), yang akan berpeluang besar menggantikan generasi
sebelumnya, dan dapat memajukan bangsa dan negaranya.
- Alasan untuk berkesempatan
mengenyam pendidikan tinggi
Mengapa semua individu khususnya di
Indonesia wajib mengenyam pendidikan selama 12 tahun? maka jika tidak, akan
terjadi akibat seperti Pengangguran Semakin Banyak, Generasi Muda tidak ada,
perampokan, pembunuhan dan lain sebagainya. (Menakutkan bukan)
faktor: hanya karena pendidikan yang mahal. Syukurlah pemerintah
punya program sekolah gratis selama 9 tahun, “itu setahu saya karna saat
SMA saya masih bayar”. Jadi kesimpulannya mengapa individu harus mengenyam
pendidikan adalah karna setiap individu harus sekolah Minimal selama 12
tahun agar disaat seseorang beranjak dewasa, seseorang itu dapat bermanfaat
sebagai pemuda yang aktif didalam lingkungan masyarakat dan akan menjadi
Generasi Penerus yang akan menjadi Pemimpin yang baik mengerti rakyat dan
memajukan bangsa ini ke arah yang lebih baik.
III. Wewenang dan
Negara
A. Hubungan antara Hukum Negara, dan Pemerintahan
Sebelum mengetahui hubungan antara
hukum,Negara,dan pemerintahan kita harus tahu apa itu hokum,Negara dan
pemerintahan. Hukum adalah sekumpulan peraturan yang berisi
perintah dan larangan yang dibuat oleh pihak yang berwenang sehingga dapat
dipaksakan pemberlakuannya berfungsi untuk mengatur masyarakat demi terciptanya
ketertiban disertai dengan sanksi bagi pelanggarnya Salah satu bidang hukum
yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki pada subyek hukum dan hubungan
antara subyek hukum. Hukum perdata disebut pula hukum privat atau hukum sipil
sebagai lawan dari hukum publik. Jika hukum publik mengatur hal-hal yang
berkaitan dengan negara serta kepentingan umum (misalnya politik dan pemilu
(hukum tata negara), kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum administrasi atau
tata usaha negara), kejahatan (hukum pidana), maka hukum perdata mengatur
hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti misalnya
kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda,
kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya.
Jenis-jenis hukum di Indonesia :
1. Hukum pidana Indonesia
Berdasarkan isinya, hukum dapat dibagi menjadi
2, yaitu hukum privat dan hukum publik.Hukum privat adalah hukum yg mengatur
hubungan orang perorang, sedangkan hukum publik adalah hukum yg mengatur
hubungan antara negara dengan warga negaranya
2. Hukum tata Negara
Hukum tata negara adalah hukum yang mengatur
tentang negara, yaitu antara lain dasar pendirian, struktur kelembagaan,
pembentukan lembaga-lembaga negara, hubungan hukum (hak dan kewajiban) antar
lembaga negara, wilayah dan warga negara. Hukum tata negara mengatur mengenai
negara dalam keadaan diam artinya bukan mengenai suatu keadaan nyata dari suatu
negara tertentu
3. Hukum tata usaha (administrasi) Negara
Hukum tata usaha (administrasi) negara adalah
hukum yang mengatur kegiatan administrasi negara. Yaitu hukum yang mengatur
tata pelaksanaan pemerintah dalam menjalankan tugasnya
4. Hukum acara perdata Indonesia
Hukum acara perdata Indonesia adalah hukum yang
mengatur tentang tata cara beracara (berperkara di badan peradilan) dalam
lingkup hukum perdata
5. Hukum acara pidana Indonesia
Hukum acara pidana Indonesia adalah hukum yang
mengatur tentang tata cara beracara (berperkara di badan peradilan) dalam
lingkup hukum pidana. Hukum acara pidana di Indonesia diatur dalam UU nomor 8
tahun 1981
Negara adalah suatu wilayah di permukaan
bumi yang kekuasaannya baik politik, militer ekonomi, sosial maupun budayanya
diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan
suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua
individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent
Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang
mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang
menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya
suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang
disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai
pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu
berada
Keberadaan Negara
Keberadaan negara, seperti organisasi secara
umum, adalah untuk memudahkan anggotanya (rakyat) mencapai tujuan bersama atau
cita-citanya. Keinginan bersama ini dirumuskan dalam suatu dokumen yang disebut
sebagai konstitusi, termasuk didalamnya nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh
rakyat sebagai anggota negara. Sebagai dokumen yang mencantumkan cita-cita
bersama, maksud didirikannya negara Konstitusi merupakan dokumen hukum
tertinggi pada suatu negara. Karenanya dia juga mengatur bagaimana negara
dikelola.
Konstitusi di Indonesia disebut sebagai
Undang-Undang Dasar
Pemerintah adalah organisasi yang memiliki
kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah
tertentu. Ada beberapa definisi mengenai sistem pemerintahan. Sama halnya,
terdapat bermacam-macam jenis pemerintahan di dunia
Macam-macam pemerintahan :
1. Republik
2. Monarki
3. Monarki konstitusional
4. Monarki absolute
5. Persemakmuran
Sementara untuk Negara Indonesia memaikai pemerintahan
republik
Dalam pengertian dasar, sebuah republik adalah
sebuah negar di mana tampuk pemerintahan akhirnya bercabang dari rakyat,
bukan dari prinsip keturunan bangsawan. Istilah ini berasal dari bahasa
Latin res publica, atau "urusan awam", yanng artinya kerajaan
dimilik serta dikawal oleh rakyat. Namun republik berbeda dengan konsep
demokrasi. Terdapat kasus dimana negara republik diperintah secara totaliter.
Misalnya, Afrika Selatan yang telah menjadi republik sejak 1961, tetapi
disebabkan dasar apartheid sekitar 80% penduduk kulit hitamnya dilarang untuk
mengikuti pemilu. Tentu saja terdapat juga negara republik yang melakukan
perwakilan secara demokrasi. Konsep republik telah digunakan sejak berabad
lamanya dengan republik yang paling terkenal yaitu Republik Roma, yang bertahan
dari 509 SM hingga 44 SM. Di dalam Republik tersebut, prinsip-prinsip seperti
anualiti (memegang pemerintah selama satu tahun saja) dan
"collegiality" (dua orang memegang jabatan ketua negara) telah
dipraktekkan. Dari pengertian hukum,Negara,dan pemerintahan dapat kita ketahaahui
bahwa ketiganya sangat berhubungan erat karena Negara tidak dapat berdiri tanpa
pemerintahan atupun hukum. jadi hukum, Negara dan pemerintahan tidak dapat dipisahkan.
B. Warga Negara dan Negara
Pada waktu sebelum terbentuknya Negara, setiap
individu mempunyai kebebasan penuh utnuk melaksanakan keinginannya. Dalam
keadaan dimana manusia di dunia masih sedikit hal ini isa berlangsung tetapi
dengan makin banyaknya manusia berarti akan semakin sering terjadi
persinggungan dan bentrokan antara individu satu dengan lainnya.. Akibatnya
seperti kata Thomas Hobbes (1642) manusia seperti serigala terhadap
manusia lainnya (homo hominilopus) berlaku hokum rimba yaitu adanya penindasan
yang kuat terhadap yang lemah masing-masing merasa ketakutan dan merasa tidak
aman di dalam kehidupannya. Pada saat itulah manusia merasakan perlunya ada
suatu kekuasaan yang mengatur kehidupan individu-individu pada suatu Negara.
Masalah warganegara
dan engara perlu dikaji lebih jauh, mengingat demokrasi yang ingin ditegakkan
adalah demokrasi berdasarkan Pancasila. Aspek yang terkandugn dalam demokrasi
Pancasila antara lain ialah adanya kaidah yang mengikat Negara dan warganegara
dalam bertindak dan menyelenggarakan hak dan kewajiban serta wewenangnya.
Secara material ialah mengakui harkat dan marabat manusia sebagai mahluk Tuhan,
yang menghendaki pemerintahan untuk membahagiakannya, dan memanusiakan
waganegara dalam masyarakat Negara dan masyarakat bangsa-bangsa.
Negara merupakan alat
(agency) atau wewenang (authory) yagn mengatur atau mengendalikan
persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat. Oleh karena itu Negara
mempunyai dua tugas yaitu :
- mengatur dan mengendalikan
gejala-gejala kekuasaan yang asosial, artinya yang bertentangan satu sama
lain supaya tidak menjadi antagonisme yang membahayakan
- mengorganisasi dan
mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan kearah tercapainya
tujuan-tujuan dari masyarakat seluruhny atau tujuan sosial.
Pengendalian ini
dilakukan berdasarkan hukum dan dengan peraturan pemerintah beserta
lembaga-lembaganya. Hukum yang mengatur kehidupan masyarakat dan nyata berlaku
dalam masyarakat disebut hukum positif. Istilah “hukum positif” dimaksudkan
untuk menandai diferensiasi, dan hukum terhadap kaidah-kaidah lain dalam
masyarakat tampil lebih jelas, tegas, dan didukung oleh perlengkapan yang cukup
agar diikuti anggota masyarakat.
Hukum adalah
himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah atau larangan-larangan) yang
mengurus tata tertib alam hukum masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh
masyarakat. Simorangkir mendfinisikan hukum sebagai peraturan – peraturan yang
memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang
dibuat oleh badan-badan yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan tadi
berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu.
Ciri-ciri dan sifat
hukum
Ciri hukum adalah :
- adanya perintah
atau larangan
- perintah
atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap masyarakat
Sumber-sumber hukum
Sumber hukum ialah
sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang memaksa,
yang kalau dilanggar dapat mengakibatkan sangsi yang tegas dan nyata. Sumber
hokum material dapat ditinjau dari berbagai sudut, misalnya sudut
politik, sejarah, ekonomi dan lain-lain. Sumber hokum formal antara lain :
- undang-undang (statue) ialah
suatu peraturan Negara yang mempunyai kekuasaan hukum yang mengikat,
diadakan dan dipelihara oleh penguasa Negara
- Kebiasaan (costun ) ialah
perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama
dan diterima oleh masyarakat. Sehingga tindakan yang berlawanan dianggap
sebagai pelanggaran perasaan hukum.
- keputusan hakim (Yurisprudensi);
ialah keputusan terdahulu yang sering dijadikan dasar keputusan hakim
kemudian mengenai masalah yang sama
- traktaat ( treaty) ialah
perjanjian antara dua orang atau lebih mengenai sesuatu hal, sehingga
masing-masing pihak yang bersangkutan terikat dengan isi perjanjian
tersebut
- pendapat sarjan hukum; ialah
pendapat para sarjana yang sering dikutip para hakim dalam menyelesaikan
suatu masalah.
Negara merupakan
alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan mansia
dalam masyarakat, Negara mempunyai 2 tugas utama yaitu :
- mengatur dan menertibkan gejala-gejala
kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu dengan
lainnya
- mengatur dan menyatukan
kegiatan-kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan besama
yang disesuaikan dan diarakan
pada tujuan Negara.
Sifat Negara
- sifat memaksa, artinya Negara
mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal agar
tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarkhi
- sifat monopoli, artinya Negara
mempunyai hak kuasa tunggal dan menetapkan tujuan bersama dari masyarakat
- sifat mencakup semua, artinya
semua peraturan perundangan mengenai semua orang tanpa terkecuali.
Bentuk Negara
- Negara kesatuan (unitarisem)
adalah suatu Negara yang merdeka dan berdaulat, dimana kekuasaan untuk
mengurus seluruh pemerintahan dalam Negara itu ada pada pusat
-
Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi. Didalam sistem ini, segala sesuatu
dalam Negara langsung diatur dan diurus pemerintah pusat.
-
Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi. Didalam Negara ini daerah diberi
kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri
- Negara serikat ( federasi) aalah
Negara yang terjadi dari penggabungan beberapa Negara yang semua
berdiri sendiri sebagai Negara
yang merdeka, berdaulat, kedalam suatu ikatan kerjasa yang efektif untuk
melaksanakan urusan secara bersama
Bentuk kenegaraan
yang kita kenal :
- Negara dominion
- Negara uni
- Negara protectoral
Unsur-unusr Negara
:
- harus ada wilayahnya
- harus ada rakyatnya
- harus ada pemerintahnya
- harus ada tujuannya
- harus ada kedaulatan
Tujuan Negara
- Perluasan kekuasaan semata
- Perluasan kekuasaan untuk
mencapai tujuan lain
- Penyelenggaraan ketertiban umum
- Penyelenggaraan kesejahteraan
Umum
Sifat-sifat
kedaulatan :
- Permanen
- Absolut
- Tidak terbagi-bagi
- Tidak terbatas
Sumber kedaulatan :
- Teori kedaulatan Tuhan
- Teori kedaulatna Negara
- Teori kedaulatn Rakyat
- Teori kedaulatan hukum
Orang-orang yang
berada dalam wilayah satu Negara dapat dibedakan menjadi :
- Penduduk; ialah mereka yang
telah memenuhi syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan Negara yang
bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) di
wilayah Negara ini. Penduduk ini dibedakan menjadi dua yaitu
-
Penduduk warganegara atau warga Negara adalah penduduk, yang sepenuhnya dapat
diatur oleh pemerintah Negara terebut dan mengakui pemerintahannya sendiri
-
Penduduk bukan warganegara atau orang asing adalah penduduk yang bukan
warganegara
1. Bukan penduduk; ialah mereka yang berada dalam wilayah
suatu negara untuk sementara waktu dan yang tidak bermaksud bertempat tinggal
di wilayah tersebut
Untuk menentukan
siapa-siapa yang menjadi warganegara, digunakan dua criteria :
- Kriterium kelahiran. Berdasarkan
kriterium ini masih dibedakan menjadi dua yaitu :
- kriterium
kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut juga Ius Sanguinis. Didalam
asas ini seorang memperoleh kewarganegaraann suatu Negara berdasarkan asa
kewarganegaraan orang tuanya, dimanapun ia dilahirkan
- kriterium
kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau ius soli. Didalam asas ini seseorang
memperoleh kewarganegaraannya berdasarkan Negara tempat dimana dia dilahirkan,
meskipun orang tuanya bukan warganegara dari Negara tersebut.
IV. Kelapisan Sosial dan Kesamaan Derajat
A. Pengertian Pelapisan Sosial
Kata stratification
berasal dari kata stratum, jamaknya strata yang berarti lapisan. Menurut
Pitirim A. Sorokin, pelapisan sosial adalah pembedaan penduduk atau masyarakat
ke dalam kelas-kelas secara bertingkat atau hierarkis. Hal tersebut dapat kita
ketahui adanya kelas-kelas tinggi dan kelas-kelasyang lebih rendah dalam
masyarakat. Menurut P.J. Bouman, pelapisan sosial
adalah golongan manusia yang ditandai dengan suatu cara hidup dalam kesadaran
akan beberapa hak istimewa tertentu.Oleh karena itu, mereka menuntut gengsi
kemasyarakatan. Hal tersebut dapat dilihat dalam kehidupan anggota
masyarakatyang berada di kelas tinggi. Seseorang yang berada di kelas tinggi
mempunyai hak-hak istimewa dibanding yang berada di kelas rendah. Pelapisan sosial merupakan gejala yang bersifat
universal. Kapan pun dan di dalam masyarakat mana pun, pelapisan sosial selalu
ada. Selo Soemardjan dan Soelaiman Soemardi menyebut bahwa selama dalam
masyarakat ada sesuatuyang dihargai, maka dengan sendirinya pelapisan sosial
terjadi. Sesuatu yang dihargai dalam masyarakat bisa berupa harta kekayaan,
ilmu pengetahuan, atau kekuasaan.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa pelapisan sosial adalah pembedaan antar warga dalam masyarakat ke dalam kelas-kelas sosial secara bertingkat. Wujudnya adalah terdapat lapisan-lapisan di dalam masyarakat diantaranya ada kelas sosial tinggi, sedang dan rendah.
Pelapisan sosial merupakan perbedaan tinggi dan rendahnya kedudukan atau posisi seseorang dalam kelompoknya, bila dibandingkan dengan posisi seseorang maupun kelompok lainnya. Dasar tinggi dan rendahnya lapisan sosial seseorang itu disebabkan oleh bermacam-macam perbedaan, seperti kekayaan di bidang ekonomi, nilai-nilai sosial, serta kekuasaan dan wewenang.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa pelapisan sosial adalah pembedaan antar warga dalam masyarakat ke dalam kelas-kelas sosial secara bertingkat. Wujudnya adalah terdapat lapisan-lapisan di dalam masyarakat diantaranya ada kelas sosial tinggi, sedang dan rendah.
Pelapisan sosial merupakan perbedaan tinggi dan rendahnya kedudukan atau posisi seseorang dalam kelompoknya, bila dibandingkan dengan posisi seseorang maupun kelompok lainnya. Dasar tinggi dan rendahnya lapisan sosial seseorang itu disebabkan oleh bermacam-macam perbedaan, seperti kekayaan di bidang ekonomi, nilai-nilai sosial, serta kekuasaan dan wewenang.
B. Kesamaan Derajat
Kesamaan derjat
adalah suatu sifat yang menghubungkan antara manusia dengan lingkungan
masyarakat umumnya timbal balik. Maksudnya orang sebagai anggota masyarakat
memiliki hak dan kewajiban, baik terdapat masyarakat maupun terhadap pemerintah
dan Negara. Hak dan kewajiban sangat penting ditetapkan dalam perundang –
undangan atau Konstitusi. Undang – undang itu berlaku bagi semua orang tanpa
terkecuali dalam artisemua orang memiliki kesamaan derajat. Kesamaan derajat
ini terwujud dalam jaminan hak yang diberikan dalam berbagai faktor kehidupan.
C. Elite dan Massa
Dalam pengertian umum elite menunjukkan
sekelompok orang yang dalam masyarakat menempati kedudukan tinggi. Dalam arti
lebih khusus lagi elite adalah sekelompok orang terkemuka di bidang-bidang
tertentu dan khususnya golongan kecil yang memegang kekuasaan.
Dalam cara pemakaiannya yang lebih umum elite
dimaksudkan : “ posisi di dalam masyarakat di puncak struktur struktur sosial
yang terpenting, yaitu posisi tinggi di dalam ekonomi, pemerintahan, aparat
kemiliteran, politik, agama, pengajaran, dan pekerjaan-pekerjaan dinas.” Tipe
masyarakat dan sifat kebudayaan sangat menentukan watak elite. Dalam masyarakat
industri watak elitnya berbeda sama sekali dengan elite di dalam masyarakat
primitive.
Istilah massa dipergunakan untuk menunjukkan
suatu pengelompokkan kolektif lain yang elementer dan spotnan, yang dalam
beberapa hal menyerupai crowd, tetapi yang secara fundamental berbeda
dengannyadalam hal-hal yang lain. Massa diwakili oleh orang-orang yang
berperanserta dalam perilaku missal seperti mereka yang terbangkitkan minatnya
oeleh beberap peristiwa nasional, mereka yang menyebar di berbagai tempat,
mereka yang tertarik pada suatu peristiwa pembunuhan sebgai dibertakan dalam
pers atau mereka yang berperanserta dalam suatu migrasi dalam arti luas.
V. Masyarakat Pedesaan dan Masyarakat
Perkotaan
A. Pengertian Masyarakat Perkotaan, Aspek – Aspek
Positif dan Negatif
Masyarakat (sebagai terjemahan
istilah society) adalah sekelompok orang yang
membentuk sebuah sistem semi
tertutup (atau semi terbuka), dimana sebagian besar interaksi adalah antara
individu-individu yang berada dalam kelompok tersebut. Kata
"masyarakat" sendiri berakar dari kata dalam bahasa Arab, musyarak.
Lebih abstraknya, sebuah masyarakat adalah suatu jaringan hubungan-hubungan
antar entitas-entitas. Masyarakat adalah
sebuah komunitas yang interdependen (saling
tergantung satu sama lain).
Umumnya, istilah masyarakat digunakan untuk
mengacu sekelompok orang yang hidup bersama dalam satu komunitas yang teratur.
Menurut Syaikh Taqyuddin An-Nabhani, sekelompok manusia dapat dikatakan sebagai
sebuah masyarakat apabila memiliki pemikiran, perasaan, serta sistem/aturan
yang sama. Dengan kesamaan-kesamaan tersebut, manusia kemudian berinteraksi
sesama mereka berdasarkan kemaslahatan. Masyarakat sering diorganisasikan berdasarkan cara
utamanya dalam bermata pencaharian.
Pakar ilmu sosial
mengidentifikasikan ada: masyarakat pemburu, masyarakat pastoral nomadis,
masyarakat bercocoktanam,
dan masyarakat agrikultural intensif, yang juga disebut masyarakat peradaban. Sebagian pakar menganggap
masyarakat industri dan pasca-industri sebagai
kelompok masyarakat yang terpisah dari masyarakat agrikultural tradisional.
Masyarakat dapat pula diorganisasikan
berdasarkan struktur politiknya: berdasarkan urutan kompleksitas dan besar,
terdapat masyarakat band, suku, chiefdom,
dan masyarakat negara. Katasociety berasal
dari bahasa latin, societas,
yang berarti hubungan persahabatan dengan yang lain. Societas diturunkan dari
kata socius yang berarti teman, sehingga arti
society berhubungan erat dengan kata sosial. Secara implisit, kata society
mengandung makna bahwa setiap anggotanya mempunyai perhatian dan kepentingan
yang sama dalam mencapai tujuan bersama.
Ø Syarat-syarat Menjadi Masyarakat
· Mematuhi aturan yang dibuat oleh negara
· Mematuhi hak dan kewajiban sebagai masyarakat
· Melindungi negara ditempat masyarakat tersebut
bermukim
· Menciptakan lingkungan yang tentram dan damai
Ø Pengertian Masyarakat Perkotaan
Masyarakat perkotaan sering disebut
urban community . Pengertian masyarakat kota lebih ditekankan pada sifat
kehidupannya serta cirri-ciri kehidupannya yang berbeda dengan masyarakat
pedesaan. Ada beberap ciri yang menonjol pada masyarakat kota yaitu :
1. kehidupan keagamaan berkurang bila dibandingkan dengan
kehidupan keagamaan di desa
2. Orang kota pada umumnya dapat mengurus dirinya sendiri
tanpa harus bergantung pada orang lain. Yang penting disini adalah manusia
perorangan atau individu.
3. Di kota – kota kehidupan keluarga sering sukar untuk
disatukan , sebab perbedaan kepentingan paham politik , perbedaan agama dan
sebagainya.
4. Jalan pikiran rasional yang pada umumnya dianut
masyarakat perkotaan , menyebabkan bahwa interaksi – interaksi yang terjadi
lebih didasarkan pada factor kepentingan daripada factor pribadi.
5. Pembagian kerja di antra warga-warga kota juga lebih
tegas dan mempunyai batas-batas yang nyata.Kemungkinan-kemungkinan untuk
mendapatkan pekerjaan juga lebih banyak diperoleh warga kota dari pada warga
desa.
6.
Interaksi yang terjai lebih banyak terjadi berdasarkan pada factor kepentingan
daripaa factor pribadi.Pembagian waktu yang lebih teliti dan sangat penting,
untuk dapat mengejar kebutuhan individu.
7. Perubahan-perubahan
sosial tampak dengan nyata di kota-kota, sebab kota biasanya terbuka dalam
menerima pengaruh dari luar.
B. Tipe
Masyarakat
Masyarakat mempunyai tipe seperti
berikut :
a. Masyarakat kecil yang belum kompleks, yaitu masyarakat
yang belum mengenal pembagian kerja, struktur, dan aspek-aspeknya masih dapat
dipelajarisebagai satu kesatuan.
b. Masyarakat
yang sudah kompleks, yaitu masyarakat yang sudah jauh menjalankan spesialisasi
dalam segala bidang, karena ilmu pengetahuan sudah maju, teknologi maju, dan
sudah mengenal tulisan.
Ø Ciri-ciri Masyarakat Kota
1. Kehidupan keagamaan berkurang bila dibandingkan dengan
kehidupan keagamaan di desa
2. Orang kota pada umumnya dapat mengurus dirinya sendiri
tanpa harus bergantung pada orang lain. Yang penting disini adalah manusia
perorangan atau individu. Di kota – kota kehidupan keluarga sering sukar untuk
disatukan , sebab perbedaan kepentingan paham politik , perbedaan agama dan
sebagainya.
3. Jalan pikiran rasional yang pada umumnya dianut
masyarakat perkotaan , menyebabkan bahwa interaksi – interaksi yang terjadi
lebih didasarkan pada factor kepentingan daripada factor pribadi.
4. Pembagian kerja di antra warga-warga kota juga lebih
tegas dan mempunyai batas-batas yang nyata.
5. Kemungkinan-kemungkinan untuk mendapatkan pekerjaan
juga lebih banyak diperoleh warga kota dari pada warga desa.
6. Interaksi yang terjai lebih banyak terjadi berdasarkan
pada factor kepentingan daripaa factor pribadi.
7. Pembagian
waktu yang lebih teliti dan sangat penting, untuk dapat mengejar kebutuhan
individu.
8. Perubahan-perubahan sosial tampak dengan nyata di
kota-kota, sebab kota biasanya terbuka dalam menerima pengaruh dari luar.
B. Hubungan Desa dan Kota
A. Masyarakat
tersebut bukanlah 2 komunitas yg berbeda
B. Bersifat ketergantungan,kota tergantung desa dlm
memenuhi kebutuhan bahan pangan
C. Desa jg merupakan tenaga kasar pd jenis pekerjaan
tertentu
D. Sebaliknya, kota menghasilkan barang dan jasa yg
dibutuhkan desa
E. Peningkatan penduduk tanpa diimbangi perluasan
kesempatan kerja berakibat kepadatan mereka
kelompok para penganggur di desa.
C. Aspek Positif dan Negatif
A. Perkembangan
kota merupakan manifestasi dari pola kehidupan sosial , ekonomi , kebudayaan
dan politik . Kesemuanya ini akan dicerminkan dalam komponen – komponen yang
memebentuk struktur kota tersebut . Jumlah dan kualitas komponen suatu kota
sangat ditentukan oleh tingkat perkembangan dan pertumbuhan kota tersebut.
Secara umum dapat
dikenal bahwa suatu lingkungan perkotaan , seyogyanya mengandung 5 unsur yang
meliputi :
Wisma : Untuk
tempat berlindung terhadap alam sekelilingnya.
Karya : Untuk
penyediaan lapangan kerja.Marga : Untuk pengembangan jaringan jalan dan
telekomunikasi.
Suka : Untuk
fasilitas hiburan, rekreasi, kebudayaan, dan kesenian.
Penyempurnaan :
Untuk fasilitas keagamaan, perkuburan, pendidikan, dan utilitas umum.
Untuk itu semua ,
maka fungsi dan tugas aparatur pemerintah kota harus ditingkatkan :
a) Aparatur kota harus dapat menangani berbagai masalah
yang timbul di kota . Untuk itu maka pengetahuan tentang administrasi kota dan
perencanaan kota harus dimilikinya.
b) Kelancaran
dalam pelaksanaan pembangunan dan pengaturan tata kota harus dikerjakan dengan
cepat dan tepat , agar tidak disusul dengan masalah lainnya.
c) Masalah keamanan kota harus dapat ditangani dengan
baik sebab kalau tidak , maka kegelisahan penduduk akan menimbulkan masalah
baru.
d) Dalam rangka pemekaran kota , harus ditingkatkan
kerjasama yang baik antara para pemimpin di kota dengan para pemimpin di
tingkat kabupaten tetapi juga dapat bermanfaat bagi wilayah kabupaten dan sekitarnya.
B. Fungsi
Eksternal
Fungsi eksternal dari kota yakni seberapa jauh
fungsi dan peran kota tersebut dalm kerangka wilayah dan daerah-daerah yang
dilingkupi dan melingkupinya, baik secara regional maupun nasional.
D. Masyarakat Pedesaan
A. Pengertian Desa
Desa merupakan perwujudan atau
kesatuan geografis, social, ekonomi, politik dan kulural yng terdapat di suatu
daerah dalam hubungan dan pengaruhnya secara timbale balik dengan daerah lain.
Pola keruangan desa bersifat agraris
yang sebagian atau seluruhnya terisolasi dari kota. Tempat kediaman penduduk
mencerminkan tingkat penyesuaian penduduk terhadap lingkungan alam, seperti
iklim, tanah, topografi, tata air, sumber alam, dan lain-lain. Tingkat
penyesuaian penduduk desa terjhadap lingkungan alam bergantung factor ekonomi,
social, pendidikan dan kebudayaan.
Ciri-ciri masyarakat desa antara lain sebagai
berikut :
1. System kehidupan umumnya bersifat kelompok
dengan dasar ekelurgaan (paguyuban).
2. Mansyarakat bersifat homogeny seperti dalam
hal mata pencahariaan, agama dan adat istiadat.
3. Diantara warga desa mempunyai hubungan yang
lebih mendalam dan erat bla dibandingkan dengan masyarakat lain di luar batas
wilayahnya.
4. Mata pencahariaan utama para penduduk
biasanya bertani.
5. Factor geografis sangat berpengaruh terhadapa
corak kehidupan masyarakat.
6. Jarak antara tempat bekerja tidak terlalu
jauh dari tempat tinggal.
E. Perbedaan Masyarakat Desa dan Kota
Kehidupaan masyarakat desa berbeda dengan
masyarakat kota. Perbedaan yang paling mendasar adalah keadaan lingkungan, yang
mengakibatkan dampak terhadap personalitas dan segi-segi kehidupan. Kesan
masyarakat kota terhadap masyarakat desa adalah bodoh, lambat dalam berpikir
dan bertindak, serta mudah tertipu dsb. Kesan seperti ini karena masyarakat
kota hanya menilai sepintas saja, tidak tahu, dan kurang banyak pengalaman.
Untuk memahami masyarakata pedesaan dan
perkotaan tidak mendefinisikan secara universal dan obyektif. Tetapi harus
berpatokan pada ciri-ciri masyarakat. Ciri-ciri itu ialah adanya sejumlah
orang, tingal dalam suatu daerah tertentu, ikatan atas dasar unsur-unsur
sebelumnya, rasa solidaritas, sadar akan adanya interdepensi, adanya
norma-norma dan kebudayaan.
Masyarakat pedesaan ditentukan oleh bentuk fisik
dan sosialnyya, seperti ada kolektifitas, petani iduvidu, tuan tanah, buruh
tani, nelayan dsb. Masyarakat pedesaan maupun masyarakat perkotaan
masing-masing dapat diperlakukan sebagai sistem jaringan hubungan yang kekal
dan penting, serta dapat pula dibedakan masyarakat yang bersangkutan dengan
masyarakat lain. Jadi perbedaan atau ciri-ciri kedua masyarakat tersebut dapat
ditelusuri dalam hal lingkungan umumnya dan orientasi terhadap alam, pekerjaan,
ukuran komunitas, kepadatan penduduk, homogenitas-heterogenotas, perbedaan
sosisal, mobilitas sosial, interaksi sosial, pengendalian sosial, pola
kepemimpinan, ukuran kehidupan, solidaritas sosial, dan nilai atau sistem
lainnya.
SUMBER : http://etrisetiowati.blogspot.com/2011/10/perguruan-dan-pendidikan.html
SUMBER : http://diananuramalina.ngeblogs.com/2011/10/03/pemuda-dan-sosialisasi/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar